Rekontruksi Pembunuhan Kakak Kandung di Bontang, Pelaku Peragakan 22 Adegan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 06 Februari 2024 | 23:10 WIB
Pelaku pembunuhan kakak kandung di Bontang (SinPo.id/ Humas Polri)
Pelaku pembunuhan kakak kandung di Bontang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Bontang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan kakak kandung oleh adiknya sendiri, Selasa, 6 Februari 2024 siang.

KBO Satreskrim Polres Bontang Ipda Samuri mengungkapkan, tujuan dalam rekonstruksi ini mencocokkan berita acara hasil penyidikan guna proses penuntutan dari kejaksaan.

“Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 22 adegan yang berlangsung sekitar 30 menit," ujar Samuri dikutip dari laman resmi Polri.

Dari reka adegan yang dilakukan, kata Samuri, tersangka sudah merencanakan niat jahatnya terhadap korban. Aksinya diawali dengan pelaku menjemput korban di Masjid Terapung Selambai untuk diajak ke TKP.

"Dalam adegan ke 11 terungkap tersangka memulai niatnya dengan memukul korban, hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan keduanya terguling kedalam jurang," jelasnya.

"Saat dijurang tersebut (adegan ke 14) tersangka melanjutkan niatnya dengan menaiki tubuh korban serta memukul wajahnya," sambungnya.

Pada puncaknya. lanjut Samuri, tersangka terus menghujam korban bertubi-tubi serta mencekit leher korban hingga lemas. Tak berhenti di situ, korban yang sudah tak sadarkan diri masih dipiting dan diinjak lehernya sebelum pergi meninggalkannya di dasar jurang.

"Dari rekonstruksi tersebut Polisi akhirnya menemukan fakta sudah ada niatan dari awal tersangka untuk menganiaya korban," katanya.

Polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI