Tangkap Satu Pengedar, Polrestabes Surabaya Sita 1.530 Pil Koplo

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 06 Februari 2024 | 22:34 WIB
Ilustrasi narkoba (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi narkoba (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap pil koplo di kawasan Simo Gunung Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1.530 butir pil dobel L dari rumah seorang pengedar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24), warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.

“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” kata Miftah dikutip dari lama resmi Polri, Selasa, 6 Februari 2024.

Polisi juga meringkus sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut. Yaitu enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu Hp android merk Oppo.

Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut. Barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial A yang kini masih diburu polisi.

“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” terangnya.

Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI