KPK Cecar Anak SYL, Kemal Redindo soal Aliran Uang Korupsi Ayahnya

Laporan: david
Selasa, 06 Februari 2024 | 14:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/Dok. KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anak eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Senin, 5 Februari 2024.

Kemal Redindo dicecar penyidik KPK soal dugaan aliran uang korupsi yanv diterima oleh SYL. Dia juga didalami soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan RI saat itu.

"Kemarin, telah selesai diperiksa sebagai saksi an. Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tsk SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 5 Februari 2024.

KPK sedianya memeriksa putri SYL berbama Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Junat, 2 Februari 2024. Namun Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu mangkir dari panggilan KPK.

"Saksi indira chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan, Kamis 1 Februari 2024. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan kasus pencucian uang SYL. 

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU di Kementan RI

Selain SYL, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI