DPR Terima Surpres Jokowi soal RUU Daerah Khusus Jakarta
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Puan mengatakan surpres itu terkait tindak lanjut pembahasan RUU DKJ bersama para legislatif. Adapun pengumuman itu Puan sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 pembukaan masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Februari 2024.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Puan.
Ia pun memastikan surpres itu akan ditindaklanjuti segera sesuai dengan mekanisme di DPR. Puan menyebut hingga saat ini belum ada kelanjutan mekanisme RUU DKJ sebab DPR mulai kembali reses hingga awal Maret 2024.
"Surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Dinamika sejauh ini, ada delapan fraksi partai politik di DPR yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut.
RUU DKJ dirumuskan lantaran ibu kota negara Indonesia akan dipindah ke Kalimantan. DPR lantas merumuskan rancangan undang-undang yang mengatur Jakarta sebagai wilayah administratif jika sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.
Namun, RUU DKJ menjadi sorotan publik karena beberapa pasal. Salah satunya aturan kepala daerah Jakarta tak lagi dipilih oleh rakyat. RUU DKJ menyebut gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
Meski demikian, mayoritas fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut tidak sepakat jika gubernur ditunjuk presiden. DPR berjanji bakal dibahas lebih lanjut mengenai pasal yang mengatur hal tersebut.