DKPP Menguatkan Putusan MK Soal Keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 05 Februari 2024 | 18:03 WIB
Konferesi Pers di Media Center TKN (Sinpo.id)
Konferesi Pers di Media Center TKN (Sinpo.id)

SinPo.id -  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menguatkan putusan MK nomor 90 tahun 2023.

Adapun putusan yang dimaksud adalah putusan MK nomor 90 tahun 2023 yang isinya berkaitan dengan batas usia peserta capres-cawapres peserta pemilu 2024.

"DKPP justru menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 langsung berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Habiburokhman lebih jauh mengutip putusan DKPP halaman 188 disebutkan "Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan," kutip Habiburokhman.

"Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," sambungnya.

Terkait masalah sanksi dalam putusan DKPP, komisioner KPU disanski karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan KPU tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 walaupun saat itu DPR sedang reses," kata Habiburokhman.

Kemudian, kesalahan kedua KPU adalah karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing paslon yakni Bapaslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tanggal 19 Oktober 2023, Bapaslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD tanggal 19 Oktober 2023 dan Bapaslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tertanggal 25 Oktober 2023.

"Jadi semakin jelas bahwa Tidak ada secuilpun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan  calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika," kata Habiburokhman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI