Ketua DKPP: Putusan Etik Ketua KPU Tak Berkaitan Pencalonan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 05 Februari 2024 | 16:38 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito (SinPo.id/ Ashar)
Ketua DKPP Heddy Lugito (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan putusan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak berkaitan dengan pencalonan capres dan cawapres Pilpres 2024 yang telah berjalan.

"Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," kata Heddy usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Dalam putusannya, DKPP memang menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," timpalnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP.sinpo

Komentar: