Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Sebagai Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Februari 2024 | 20:55 WIB
Tersangka korupsi komoditas emas PT Antam (SinPo.id/Dok Kejagung)
Tersangka korupsi komoditas emas PT Antam (SinPo.id/Dok Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan melakukan penahanan tersangka berinisial AHA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Kapuspenkum Kejagung Ketut menyebut, tersangka AHA merupakan General Manager (GM) PT Antam Tbk periode tahun 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Febuari 2024.

Menurut Ketut, tersangka AHA secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia sekitar tahun 2018.

"Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon)," ungkapnya. 

Kemudian, kata Ketut, disepakati pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk. 

"Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya," kata Ketut. 

"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," sambungnya. 

Ketut mengatakan, atas perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, tersangka AHA bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 sampai 20 Februari 2024," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI