Istana Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Firli Bahuri di KPK
SinPo.id - Presiden Joko Widodo menyiapkan dua nama calon pengganti Firli Bahuri di KPK. Para
calon yang akan diajukan bukanlah mereka yang tidak lolos pada proses setelah uji kepatutan dan kelayakan.
"Konfirmasi pada calon-calon juga diikuti konfirmasi pada lembaga-lembaga. Tentu kita harus melihat syarat-syaratnya (terlebih dahulu). Dilihat apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang baru. Itu kami sedang cek ke lembaga-lembaga," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Selasa 30 Januari 2024.
Calon komisioner KPK itu harus memenuhi syarat atau ketentuan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.