Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024 | 05:25 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang berinisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. TT diduga menghalang-halangi penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa 30 Januari 2024.

Dia menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

"Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan. (Kemudian,-red) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," ujarnya.

Kini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI