Pungli di Rutan KPK, Dewas Bacakan Putusan Etik 15 Februari

Laporan: david
Senin, 22 Januari 2024 | 20:33 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (SinPo.id/ David)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK pada 15 Februari 2024

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pembacaan putusan etik terhadap 90 dari 93 pegawai lembaga antikorupsi akan dilakukan terbuka untuk umum.

"Putusannya nanti tanggal 15 (Februari). Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu ya," kata Albertina Ho kepada awak media di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.

Dia menuturkan, hari ini Dewas KPK telah meminta keterangan 18 orang terlapor dalam sidang etik pungli di Rutan KPK. Dewas KPK berkomitmen untuk segera merampungkan proses etik tersebut.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan agenda sidang putusan tersebut. Ia menjelaskan, putusan yang akan dibacakan ditujukan bagi 90 dari 93 pegawai

"Yang saat ini disepakati untuk 90. Enam klaster. Tiga (pegawai) lagi belum diputuskan," jelasnya.

Menurut Syamsuddin, secara umum tuduhan yang didakwakan kepada para pegawai itu sama. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai petugas KPK.

Untuk diketahui, Dewas KPK mengungkapkan, ada sejumlah oknum pegawai KPK yang diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah hasil pungutan liar di Rutan KPK.

Dugaan praktik pungli itu ditemukan Dewas KPK pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan total nilai Rp 4 miliar.

Dewas KPK telah mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Para pegawai KPK yang akan segera disidang etik ini akan dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.sinpo

Komentar: