Bareskrim Kembali Periksa Firli Bahuri 19 Januari 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Januari 2024 | 20:06 WIB
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil eks Ketua KPK Firli Bahuri (FB) guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 19 Januari 2024 di Bareskrim Polri. 

Menurut Ade, Firli akan dimintai keteranganya dalam rangka pemenuhan materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024.

Ade mengatakan, berkas perkara Firli akan segera dirampungkan sesuai dengan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta. 

"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," tuturnya. 

Diketahui, Pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan SYL. 

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 22 Desember 2023. 

Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin, JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tuturnya.sinpo

Komentar: