Kuasa Hukum Klaim SYL Telah Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 12 Januari 2024 | 20:57 WIB
Kuasa hukum keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen. (SinPo.id/Istimewa)
Kuasa hukum keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyatakan kliennya sudah pernah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kalau itu sudah lewat (pemeriksaan TPPU), udah beberapa fase kemarin. Sudah, sudah (diperiksa terkait TPPU)," ujar Djamaludin kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.

Djamaludin kembali menegaskan agenda pemeriksaan kiennya hari ini, hanya dilakukan konfrontir dengan beberapa saksi seperti pemeriksaan pada Kamis 11 Januari 2024, kemarin.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyebut menemukan potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang memisahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Ade saat dihubungi, Jumat, 5 Januari 2024.

Ade berujar, berkas perkara yang saat ini diteliti yakni terkait Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Nantinya, seusai tuntas diperiksa, berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ungkap dia.sinpo

Komentar: