Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Vonis 14 Tahun Penjara
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 08 Januari 2024 | 16:30 WIB
Terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo vonis hukuman 14 tahun penjara oleh Hakim terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8 Januari 2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
BACA BERIKUTNYA:
Penilaian Anies-Ganjar Terhadap Kemenhan Tak Pengaruhi Prabowo
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER