Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Vonis 14 Tahun Penjara
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 08 Januari 2024 | 16:30 WIB














Terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo vonis hukuman 14 tahun penjara oleh Hakim terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8 Januari 2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
BACA BERIKUTNYA:
Penilaian Anies-Ganjar Terhadap Kemenhan Tak Pengaruhi Prabowo
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
Susun Aturan Baru, BPOM Libatkan Influencer dan Pelaku Usaha Kosmetik
EKBIS
4 weeks ago
Pimpinan DPR Sufmi Dasco dan Komisi VI Kunjungi Kantor PFN
GALERI
4 weeks ago
Dasco: Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Prabowo
POLITIK
4 weeks ago
436 Perusahaan Sawit dan Tambang Di Kawasan Hutan, DPR Minta Pemerintah Tegas
POLITIK
4 weeks ago
Polisi Sarankan Mudik Pakai Sepeda Motor Jadi Pilihan Terakhir
HUKUM
4 weeks ago
BERITATERPOPULER
01
Dasco Kenang Titiek Puspa: Tokoh dan Pekerja Seni Nasional
PERISTIWA 1 day ago
02
Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia
PERISTIWA 1 day ago
03
Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Tangerang, Lalin Macet Sampai Tol Dalam Kota
PERISTIWA 2 days ago
04
05
Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad Bertambah, 2 Pasien Lain Diduga Terlibat
PERISTIWA 2 days ago
06
07
Titiek Puspa Meninggal Usai Pingsan Saat Syuting, Sempat Alami Pendarahan Otak
PERISTIWA 1 day ago
08
Titiek Puspa Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun
PERISTIWA 1 day ago
09
10