Pemanggilan Gibran Cacat Hukum, Bawaslu Jakpus Diadukan ke DKPP
SinPo.id - Proses pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan Bawaslu kota Jakarta Pusat dinilai cacat hukum.
Hal ini membuat Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo - Gibran mengadukan tindakan pengawas pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Raka Gani Pissani selaku anggota Tim Hukum dalam aduannya membeberkan sejumlah tindakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang menodai pelaksanaan pemilu, khususnya saat proses pemanggilan Gibran.
Kesalahan pertama, surat undangan klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditunjukkan kepada Gibran untuk hadir pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi tersebut.
"Maka surat panggilan tersebut tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil dikarenakan tanggal pemanggilannya adalah untuk tanggal 2 Januari 2023 yang berarti mundur 1 tahun," ujar Raka dalam laporannya yang dikutip pada Jumat, 5 Januari 2024.
Kesalahan kedua, surat tersebut diterima oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 Wib, dimana pada hari sabtu bukanlah hari kerja.
"Dengan demikian Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022," kata Raka.
Kesalahan ketiga, Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirim Surat Undangan Klarifikasi Kedua, tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB.
"Surat pemanggilan kedua tersebut Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 Wib, padahal antara surat yang diterima hingga dilaksanakannya klarifikasi kurang dari 1x24 jam," jelas dia.
"Terhadap tindakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut, tidak memenuhi unsur kepatutan yang berakibatkan cacat administrasi dan cacat formil, dengan demikian Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022," tegas Raka.
Sebagai informasi, pengaduan ini dilayangkan pada hari Rabu, 3 Januari 2024, dan kini tengah masuk di meja DKPP untuk kemudian ditindaklanjuti.