Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli, Polda Metro Harap Romli Surati Penyidik
SinPo.id - Polda Metro Jaya berharap ahli hukum pidana Romli Atmasasmita berkirim surat ke penyidik Polda Mteri Jaya, terkait menolak sebagai saksi meringankan mantan Ketua KPK Firlu Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro juga bakal mengirim ulang surat panggilan terhadap Romli.
"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.
Ade meminta Romli membuat surat balasan terhadap panggilan penyidik jika keberatan menjadi saksi meringankan untuk Firli.
"Jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata," ujar Ade menambahkan.
Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan ini. Ia menyebut hanya akan bersedia memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," ujar Romli.
Romli sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan ke Firli dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurut dia, saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.