Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
SinPo.id - Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Romli menyebut hanya akan bersedia memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," ujar Romli, Rabu, 3 Januari 2024.
Romli mengatakan, sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan ke Firli dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.
"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," ujar Romli menjelaskan.
Tercatat ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli, yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut nama Yusril diajukan Firli menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.