Polda Metro Jaya: Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Tak Wajar

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 21 Desember 2023 | 20:57 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)
Firli Bahuri (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menyebut alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Bareskrim Polri tak wajar.

"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember 2023.

Ade menegaskan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

"Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ungkap dia.

Diketahui, Firli mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 21 Desember 2023. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. 

Ian mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengatakan, bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli jika tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ujar Karyoto.sinpo

Komentar: