Korupsi APD Covid-19, Irjen Kemenag Mangkir dari Panggilan KPK

Laporan: david
Jumat, 15 Desember 2023 | 13:12 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 14 Desember 2023.

Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ahmad Taufik mengenai penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat," katanya. 

Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes.

KPK menduga korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta).

Selain itu, A Isdar Yusuf (advokat). Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI