Pelaku Pembunuhan Tragedi Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 15 Desember 2023 | 13:18 WIB
Lokasi pembunuhan tragedi Jagakarsa (Sinpo.id/Kosta TV)
Lokasi pembunuhan tragedi Jagakarsa (Sinpo.id/Kosta TV)

SinPo.id -  Polisi menetapkan Panca Darmansyah (PD) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

Panca diketahui merupakan ayah yang tega membunuh keempat anak kandungnya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, lantaran masalah cemburu.

"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya dikutip Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut Bintoro, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan P kepada D.

"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan, yaitu kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan," tutur dia. 

Diketahui, Panca terancam hukuman mati lantaran melakukan aksi kejinya dengan cara membekap satu per satu secara bergantian terhadap keempat anaknya hingga ditemukan meninggal beberapa hari kemudian. 

"Tersangka P dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro, kepada wartawan dikutip Sabtu, 9 Desember 2023.

Bintoro mengatakan Panca telah mengakui perbuatan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu per satu hingga tewas.

Insiden pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB atau tiga hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu, 6 Desember 2023.


BERITALAINNYA
BERITATERKINI