Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 20 Desember 2023

Laporan: david
Kamis, 14 Desember 2023 | 15:30 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (SinPo.id/ David)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang kode etik Ketua sementara KPK Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Sidang etik Firli kembali digelar pada 20 Desember 2023 mendatang.

"Majelis musyawarah, memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai Rabu, 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah Firli Bahuri meminta penundaan sidang. Firli beralasan sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ada WA dari yang bersangkutan yang meminta sidang ditunda karena sedang konsentrasi pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Maka sidang ditunda sampai setelah putusan praperadilan," ujarnya.

Albertina memaparkan, jika dalam sidang etik pada 20 Desember 2023 Firli Bahuri tidak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan sidang tersebut.

Sementara, apabila Firli Bahuri sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya, Albertina menyebut Dewas KPK akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menghadirkannya.

"Dan apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang akan tetap dilanjutkan," kata Albertina.

Dewas berencana meminta keterangan 27 orang saksi, dengan 12 orang saksi sudah hadir pada hari ini. Saksi yang dipanggil itu merupakan internal dari KPK maupun eksternal KPK. Namun, pemeriksaan kepada saksi dimaksud terpaksa dibatalkan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris berharap dapat menyelesaikan sidang secara maraton sebelum pergantian tahun 2023.

“Kita maunya cepat selesai, bagaimana pun ini kan menjadi beban juga bagi Dewas. Mudah-mudahan tahun ini selesai, sebelum tutup tahun,” ujar Syamsyudin.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait foto bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK untuk bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI