Alexander Marwata Bakal Bersaksi di Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Laporan: david
Kamis, 14 Desember 2023 | 15:49 WIB
Alexander Marwata (Sinpo.id)
Alexander Marwata (Sinpo.id)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang lanjutan Praperadilan dari Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2023.

Alex akan bersaksi dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang Praperadilan yang dimohonkan pak FB [Firli Bahuri] di PN Jaksel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Selain menjadi saksi dalam sidang Praperadilan Firli, Alex juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri.

"Pak AM sebagai saksi lebih dahulu (di PN Jaksel), baru ke Bareskrim," kata Ali.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupso berupa pemerasan terhadap SYL pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Tim penyidik kepolisian sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut sebagai tersangka.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI