Eddy Hiariej Belum Ditahan, Johanis Tanak: Tunggu Putusan Praperadilan

Laporan: david
Kamis, 14 Desember 2023 | 16:06 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Sinpo.id/ Ashar)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Sinpo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Padahal penetapan tersangka Eddy sudah diumumkan resmi oleh KPK pada Kamis 7 Desember 2023 lalu. Eddy menjadi tersangka karena menerima suap Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya akan menunggu putusan Praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan.
Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai. Jadi, kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," kata Johanis di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Apabila Hakim menolak praperadilan tersebut, maka tim KPK akan langsung memanggil dan menahan Eddy Hiariej. Maka dari itu, KPK akan menunggu hasil Praperadilan sebelum melanjutkan penyidikan.

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," kata Johanis.

"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," pungkasnya

Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK menjerat dua orang lainnya selaku orang dekat Edsy Hiariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.

KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI