Baleg DPR: 15 Februari 2024, RUU DKJ Harus Diundangkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 06 Desember 2023 | 18:22 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek). (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek). (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus selesai pada 15 Februari 2024.

Target perampungan RUU DKJ ini berdasarkan diamanatkan dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

"Itu kan baru menjadi usul inisiatif DPR. Yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya, 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai. Harus sudah diundangkan. Karena tidak mungkin ada rezim undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan," kata Awiek kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Awiek menyebut materi dalam RUU DKJ, termasuk wacana penunjukan gubernur oleh presiden masih dapat dibicarakan lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU bersama pemerintah. Dia mengatakan pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik mengenai hal tersebut.

"Soal konten dan materinya, itu kan masih didiskusikan dengan pemerintah nanti saat pembahasan. Tentu kemarin perwakilan masyarakat kita undang lagi. Yang kemarin belum sempat diundang nanti dalam pembahasan itu ranahnya partisipasi publiknya itu kita undang lagi. Ini kan kita menyusun itu atas perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah," kata Awiek.

Sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU DKJ digodok di Baleg DPR. Delapan fraksi minus PKS menyetujui RUU DKJ diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR RI dengan segala catatannya.

Awiek menyatakan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU DKJ setelah menerima surpres. Rapat Bamus itu untuk menentukan RUU DKJ tetap di Baleg atau dibawa ke komisi terkait.

"Setelah ada surpres, lalu rapat Bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," ujar Awiek.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI