Diperiksa KPK 7 Jam, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam
SinPo.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 15 November 2023. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham.
Eddy Hiariej keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.14 WIB. Dia diperiksa kurang lebih selama tujuh jam atau sejak pukul 09.38 WIB.
Tak ada pertanyaan dari awak media yang direspons Eddy, termasuk desakan mundur dari jabatan Wamenkumham. Dia memilih bungkam dan hanya melempar senyuman.
Diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham.
KPK pun telah mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga mencegah Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan bepergian ke luar negeri.
Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.
Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.