DPR Sepakat Tunda Revisi UU MK Jauh Sebelum Terima Surat Pemerintah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 04 Desember 2023 | 18:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dascp (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Dascp (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menekankan 9 Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) ke paripurna. Sikap itu bahkan diambil bukan karena adanya surat dari pemerintah yang masuk ke DPR.

"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR yang pertama itu 9 fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK), saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud Md). Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang sudah menyepakati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Dasco menyebut pihaknya memang sudah menerima surat yang dikirimkan Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta RUU MK tak disahkan dulu. Namun, dia memastikan DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke paripurna.

"Lalu kemudian pada hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan walau sudah disepakati antara pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan 9 fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan Revisi UU MK," ucapnya.

Dasco menjelaskan alasan pihaknya menunda membawa Revisi UU MK ke paripurna lantaran menghindari berita-berita yang kurang baik. Dia juga menepis adanya upaya DPR untuk merugikan salah satu pihak lewat Revisi UU MK.

"Penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar. Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian, untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan," ujar dia.

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menepis bahwa Revisi UU MK dilakukan jelang Pemilu 2024. Selain itu, dia juga menyebut DPR justru berupaya meredam isu politisasi dari Revisi UU MK tersebut.

"Revisi UU MK ini bukan pada saat saat sekarang ini, jadi kalau ditanya urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari, sehingga kemudian proses-proses ini berjalan, sehingga kemarin sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," jelasnya.

"Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan UU ini dipolitisasi dan lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda Revisi UU MK," timpal dia.

Dasco pun belum bisa memberi kepastian kapan RUU MK akan dibawa ke paripurna. Yang jelas, kata dia, rapat paripurna besok tidak akan memparipurnakan Revisi UU MK.

"Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dari teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok tidak ada paripurna revisi UU MK. Kalau menurut ketentuan yang ada itu tinggal diparipurnakan (tidak dibahas lagi)," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI