Firli Bahuri Belum Ditahan, IPW: Polisi Bekerja Secara Hati-Hati
SinPo.id - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait belum dilakukan penahanan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut belum ditahannya Firli lantaran polisi hati-hati dalam menangani kasus tersebut
"Baru pertama kali ini seorang ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian diterapkan oleh Polda,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu, 3 Desember 2023.
Menurut Sugeng, penyidik pasti memiliki alasan belum melakukan penahanan terhadap Firli kendati sudah berstatus tersangka.
"Menahan atau tidak menggunakan upaya terpaksa penahanan merupakan pertimbangan dari penyidik, sehingga kalau belum ditahan yaitu adalah tanggung jawab penyidik. Artinya penyidik masih melihat belum ada kebutuhan," ungkapnya.
Sugeng pun mencontohkan bagaimana KPK atau Kejaksaan sedang melakukan penanganan perkara korupsi. Kedua lembaga tersebut akan melakukan penahanan apabila sudah memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP, sehingga perkara bisa diselesaikan pemberkasan dengan cepat.
"Kalau ditahan kan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21,” tuturnya.
Diketahui, Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.