KPK Periksa 4 Saksi di Kasus Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Laporan: david
Jumat, 01 Desember 2023 | 14:45 WIB
Wamenkumham Eddie Hiariej (Sinpo.id)
Wamenkumham Eddie Hiariej (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat 1 Desember 2023.

Keempat saksi yang dipanggil ialah wiraswasta, Eka Novianti Niman; Staf Finance PT Citra Lampia Mandiri, Siti Tamara Asiyah; Management PT Asia Pacific Mining Resources/ PT Citra Lampia Mandiri, Ruskin; dan swasta Yusuf Maulana.

KPK juga berencana memeriksa Eddy Hiariej serta dua orang dekatanya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana pada pekan depan.

Lembaga antikorupsi pun telah mencegah Eddy Hiariej, Yosi Andika, Yogi Arie dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Diketahui, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT CLM oleh KPK.

Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

Sementara itu, Eddy Hiariej melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.sinpo

Komentar: