Kubu SYL Sesalkan Permohonan Perlindungan Kliennya Ditolak LPSK
SinPo.id - Kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyesalkan terkait penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk permohonan perlindungan kliennya.
"Kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau nggak? Beliau kan saksi korban," ujar Djamaludin saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.
Bahkan, Djamaludin menyinggung soal kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Di kasus Sambo, kata dia, ada tersangka yang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan, tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan. Iya (Richard), kenapa beliau (SYL) nggak," ungkap dia.
Seperti diketahui, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan dengan pemohon SYL. LPSK juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (H) .
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menolak permohonan tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pemohon tersebut sebagai tersangka.
Dia juga mengatakan, LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan H dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Senin," kata Edwin dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 November 2023
Bahkan, Djamaludin menyinggung soal kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Di kasus Sambo, kata dia, ada tersangka yang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan, tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan. Iya (Richard), kenapa beliau (SYL) nggak," ungkap dia.
Seperti diketahui, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan dengan pemohon SYL. LPSK juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (H).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menolak permohonan tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pemohon tersebut sebagai tersangka.
Dia juga mengatakan, LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan H dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Senin," kata Edwin dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 November 2023.