Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Tak Ada Alasan untuk Mangkir

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 November 2023 | 12:50 WIB
Yudi Purnomo (Sinpo TV)
Yudi Purnomo (Sinpo TV)

SinPo.id -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat bicara ihwal rencana pemeriksaan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan Mentan SYL, pada Jumat, 1 Desember 2023 di Bareskrim Polri. 

Menurut Yudi, Firli harus penuhi panggilan penyidik, lantaran peran Ketua KPK non aktif itu sangat penting di kasus dugaan pemerasan ini. 

"Peran Firli sangat sentral dalam kasus ini apalagi dia sudah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi yang ditangani KPK di Kementerian Pertanian," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 November 2023.

Yudi mengatakan bahwa sikap kooperatif tanpa mangkir dari Firli merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum. Menurut dia, drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tidak perlu terjadi lagi. 

"Dengan posisi non aktif apalagi KPK sudah menyatakan bahwa akses ke KPK diputus dan tidak lagi dilibatkan dalam tugas KPK maka sudah tidak adalagi alasan bagi Firli untuk mangkir. Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa bepergian keluar negeri oleh penyidik," tuturnya. 

Terkait kemungkinan penahanan Firli usai diperiksa sebagai tersangka, Yudi menyerahkan dan menghormati apa pun yang dilakukan oleh penyidik apakah perlu atau tidak ditahannya pensiunan polisi berpangkat Jenderal bintang tiga itu. 

"Apakah setelah diperiksa sebagai tersangka, Firli akan ditahan tentu merupakan kewenangan penyidik namun sebelum membahas apakah Firli ditahan atau tidak kita lihat saja apakah Firli mangkir atau hadir," ujar Yudi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI