Korupsi Kementan, Periksa Kolega Syahrul Yasin Limpo

Laporan: david
Kamis, 30 November 2023 | 12:16 WIB
Kantor KPK RI (Sinpo.id)
Kantor KPK RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kolega mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap ajudan SYL, Panji Harjanto pada hari ini, Kamis 30 November 2023.

Panji Harjanto bakal diperiksa sebagai saksi bersama lima orang lainnya, dalam kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK di Kementan RI dengan Tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 30 November 2023.

Selain Panji, penyidik KPK juga memeriksa penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah; Direktur Serelia, Ismail Wahab; Direktur PT Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyoadi Putra; serta dua pihak swasta bernama Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada enam saksi dimaksud. Namun setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui soal kasus yang sedang diusut KPK.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Panji Harjanto sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, saksi Panji didalami soal alur kegiatan dinas SYL selama menjabat Menteri Pertanian di Kementan. Dia juga didalami soal perihal penggunaan pos anggaran terkait kegiatan dinas SYL.

KPK diketahui menetapkan SYL sebagak tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI