KPK Putus Akses Firli Bahuri sebagai Pimpinan

Laporan: david
Sabtu, 25 November 2023 | 12:46 WIB
Kantor KPK (Sinpo.id)
Kantor KPK (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) resmi memutus akses Firli Bahuri setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merag Putih KPK Jakarta pada Sabtu, 25 November 2023 dini hari.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Johanis.

Johanis menjelaskan pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban di KPK, seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

Dia menyebut empat pimpinan KPK akan berunding apakah akan memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya atau tidak.

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata Johanis.

"Kalau ada satu pimpinan yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya.

Presiden Jokowi pun menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara.

"Menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," tambah Ari.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI