Polda Metro Jamin Pastikan Firli Bahuri Tersangka Bebas dari Tekanan
SinPo.id - Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka mantan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bebas dari tekanan. Pernyataan itu sebagai respon sikap keberatan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyatakan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dipaksakan dan alat bukti yang disita tidak pernah diperlihatkan.
"Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya dikutip Sabtu, 25 November 2023.
Polisi juga tak mempermasalahkan jika Firli akan melakukan melawan dengan langkah mengajukan praperadilan. "Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," ujar Ade menegaskan.
Tercatat penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.