Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Suap
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bondowoso dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.
Upaya penggeledahan ini untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteramgannya, Rabu, 22 November 2023.
Selain rumah dinas bupati dan kantor Pemkab Bondowoso, penyidik juga menggeledah rumah para pihak yang dinilai masih terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa catatan aliran uang sebagai fee ke berbagai pihak hingga uang tunai.
"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai," kata Ali.
Belum diketahui berapa jumlah uang tunai yang diamankan penyidik. Ali menyebut uang itu akan dikonfirmasi kepada para pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ (Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro) dkk," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah kediaman tersangka Puji Triasmoro, Kantor BSBK Pemkab Bondowoso pada 20 November 2023.
Selain itu, pada 19 November 2023, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara
Adapun KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, serta pengendali CV Wijaya Gemilang bernama Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Tersangka Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.
Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.