Koordinasi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Dewas KPK Sambangi Bareskrim

Laporan: david
Selasa, 21 November 2023 | 20:47 WIB
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id -  Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membenarkan dirinya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 21 November 2023. Kedatangannya untuk berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Koordinasi dengan Bareskrim sehubungan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewa," kata Albertina saat dihubungi.

Albertina tidak merinci apa saja yang dibahas oleh kedua pihak. Dia juga tidak menyebut ada tidaknya dokumen yang diberikan dalam pertemuan itu.

"Karena masih dalam proses, tidak bisa kami sampaikan," kata Albertina.

Senada dengan Albertina, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kehadiran Albertina hanya untuk koordinasi biasa.

"Legiatan koordinasi biasa antara Dewas KPK dengan Dit Tipidkor Bareskrim. Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK," kata Arief saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dan pemerasan terhadap SYL pada Senin 20 November 2023.

Dewas KPK berharap kasus dugaan pelanggaran etik pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL dapat segera rampung. Status Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tak akan berpengaruh dengan proses etik di Dewas KPK.

"Ya target kami sesegera mungkin. Pengaduan kan bukan cuma satu, ada juga yang lain. Pekerjaan dewas kan bukan hanya menangani pengaduan, tapi ada juga pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, jadi kita harus bagi semua," ujar Albertina di kantor Dewas KPK, Senin 20 November 2023

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan Firli. Hampir seratus orang sudah diperiksa penyidik kepolisian, yaitu 91 saksi dan 8 ahli.

Polisi juga telah menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019-2022 milik Firli sebagai barang bukti terkait kasus pemerasan ini.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BalasTeruskan

BERITALAINNYA
BERITATERKINI