DPR Sahkan RUU Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 21 November 2023 | 21:48 WIB
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - DPR RI telah mengesahkan RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir, menjadi undang-undang. RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna  DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan TPNW atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21 November 2023.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang dilanjutkan dengan ketok palu sidang.

Sebelumnya Komisi I DPR RI telah menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir, dimana seluruh Fraksi setuju jika RUU tersebut disahkan dalam Paripurna.

Menurut anggota Komisi I DPR RI, Sugiono, pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.

RUU tersebut juga berisikan regulasi penggunaan serta larangan dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir di Indonesia.

BalasTeruskan

BERITALAINNYA
BERITATERKINI