PAN Tegaskan Tak Ada Ajakan Memilih Prabowo-Gibran di Acara Desa Bersatu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 21 November 2023 | 12:16 WIB
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi. (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi. (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Sebab, tidak ada ajakan memilih atau mencoblos dalam acara tersebut.

"Acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh cawapres Mas Gibran tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Waketum PAN Viva Yoga saat dihubungi, Jakarta pada Selasa, 21 November 2023.

Viva menekankan Koalisi Indonesia Maju (KIM) taat pada Undang-Undang (UU) Pemilu. KIM dipastikan tak akan melibatkan perangkat desa hanya untuk meraih kemenangan pada Pilpres 2024.

"Kami mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," kata dia.

Viva menjelaskan acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi. Dia mengatakan kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.

"Berdasarkan pada landasan hukum itulah acara Desa Bersatu dikemas dalam bentuk silaturahmi secara kekeluargaan. Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar rp 5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.

Di sisi lain, Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons dan menegaskan tak ada pelanggaran dalam acara tersebut. Untuk itu, dia meminta acara silaturahmi itu untuk tidak dipersoalkan.

"Dan sudah ada pernyataan resmi dari ketua Bawaslu RI, Bagja bahwa acara tersebut tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar undang-undang. Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi," kata dia.

"Bikin dong acara menarik dan bermanfaat lainnya. Jangan membully atau mempersoalkan acara orang lain. Itu namanya sirik tanda tak mampu, hehehe. Sirik adalah sifat iri dengki, cemburu, atau tidak senang dengan pekerjaan orang lain," timpal dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI