Bareskrim Surati Pemprov DKI, Minta Izin Kafe di Senopati Jaksel Dicabut

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 November 2023 | 12:57 WIB
Kafe di Senopati disegel polisi. (SinPo.id/Istimewa)
Kafe di Senopati disegel polisi. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin dari kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut pihaknya akan menyurati Pemprov DKI untuk mencabut izin kafe tersebut, lantaran diduga menjadi tempat transaksi narkoba. 

"Kami akan hubungi Pemprov DKI untuk mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau tidak tau, tidak mungkin dia tidak tau," ujar Mukti dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

Mukti berujar, pihaknya sudah mengirim surat ke Pemprov DKI agar menjadi pertimbangan terkait pencabutan izin usaha kafe tersebut pada Senin, 20 November 2023, kemarin. 

"Kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya karena narkotikanya banyak," tuturnya. 

Apalagi, kata dia, pihaknya telah mengamankan dua orang wanita yang diduga pemilik narkoba ekstasi yang sempat dibuang ketika polisi melakukan penggerebekan di kafe itu. 

"Kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O,".ungkap Mukti. 

Diketahui, polisi menyegel kafe KLOUD Sky Dining & Lounge lantaran menemukan narkoba jenis ekstasi dan Happy Five ketika melakukan penggerebekan pada Sabtu, 18 November 2023, malam. 

"Satu (Kafe) aja yang ada ekstasinya. (Ditemukan) ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Mukti

BERITALAINNYA
BERITATERKINI