Bareskrim Periksa 61 Saksi Terkait Kasus Dugaan Sebar Hoaks Rocky Gerung
SinPo.id -
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memeriksa 61 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga oleh dilakukan Rocky Gerung.
"Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Selasa, 21 November 2023.
Menurut Djuhandhani, 61 saksi yang diperiksa berasal dari 26 laporan polisi yang ada di Bareskrim, serta laporan yang dilayangkan ke Polda jajaran terkait kasus dugaan hoaks ini.
"Dua LP Bareskrim, empat LP PMJ, 12 LP Kaltim, tiga LP Kalteng, tiga LP Sumut, dan dua LP DIY," ungkap dia.
Kendati demikian, Djuhandani mengatakan, bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Rocky Gerung untuk keperluan pemeriksaan.
"Belum, penyidik masih di lapangan," kata Djuhandhani menjelaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung (RG).
"Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Ketut menyebut bahwa SPDP Rocky Gerung tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh sekretariat Jampidum pada 19 Oktober 2023.
"Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," tuturnya.