Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebocoran RPH MK, LBH Cipta Karya Keadilan Sambangi Bareskrim

Laporan: Sinpo
Senin, 13 November 2023 | 17:53 WIB
LBH Cipta Karya Keadilan di Bareskrim Polri (Dok. SinPo TV)
LBH Cipta Karya Keadilan di Bareskrim Polri (Dok. SinPo TV)

SinPo.id - Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dilaporkan karena dugaan membocorkan rahasia negara.

Anggota LBH Cipta Karya Keadilan Sutrisno Azis menilai kesembilan hakim diduga melanggar Pasal 322 juncto Pasal 17 huruf i, dengan ancaman pidana Pasal 54 ayat 1, ayat 1 UU No.14 tahun 2008 tentang KIP.

Sutrisno menjabarkan, kehadirannya kali ini ke Bareskrim, dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan yang ia buat sebelumnya.

"Ini masih terkait dengan perkara judicial review atas UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Putusan No.90 tahun 2023. Khususnya yang mengatur tentang batas usia cawapres yang sempat dipolemikkan. Kami menduga hasil RPH MK (Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi) telah bocor sebelum putusan dibacakan," kata Sutrisno dalam keterangannya, Senin, 13 November 2023.

Pernyataan Deny Indrayana dan seorang anggota Komisi III DPR RI, kata Sutrisno, sangat mirip dengan hasil RPH MK. Hal ini harus dibuktikan, apakah hanya kebetulan atau ada kebocoran RPH MK.

"Kalau kebetulan kok bisa mirip sekali. Kalau ditilik dari waktu pernyataan itu dimuat media, itu dilakukan setelah RPH MK atau sebelum putusan dibacakan," ucapnya.

Dari fakta hukum, sambung Sutrisno, pertimbangan putusan MKMK membenarkan adanya kebocoran sebelum dibacakan. Namun sembilan hakim MK tidak ada yang mengakui membocorkan keputusan tersebut.

"Mengenai dugaan bocornya putusan MK sebelum dibacakan bukan semata pelanggaran etik, tapi pelanggaran norma hukum pidana. Karena jenis informasi atau dokumen yang dibocorkan merupakan rahasia negara. Ini sangat berbahaya vadi proses penegakan hukum," tegasnya.

Menurut Sutrisno, siapa pelaku yang membocorkan rahasia negara sudah selayaknya disebut pengkhianat negara. Hal ini tentu ancaman serius untuk penegakan hukum di MK.

"Kalau dia hakim maka yang bersangkutan tidak pantas lagi berada di sana. Karena ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI