KPK Periksa Keponakan hingga Stafsus Eks Mentan SYL

Laporan: david
Senin, 13 November 2023 | 16:39 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada Senin, 13 November 2023.

Andi Tenri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yang menjerat SYL.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua staf khusus Menteri Pertanian bernama Wahyudi dan Rio Nugraha. Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik kepada keponakan SYL dan saksi lainnya.

Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dua tersangka itu adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Mereka diduga meminta setoran kepada para pejabat di Kementan RI senilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI