Kawal Pemilu 2024, Komisi I DPR Sepakat Bentuk Panja Netralitas TNI
SinPo.id - Komisi I DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas TNI untuk mengawal Pemilu 2024. Panja ini untuk menjawab yang meragukan sikap netral militer pada kontestasi politik 2024.
"Komisi I juga sudah membentuk Panja Netralitas TNI. Jadi, Insyaallah tidak ada keraguan untuk netralitas TNI," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Meutya mengatakan kesepakatan pembentukan Panja Netralitas TNI itu diambil dalam rapat internal Komisi I DPR di Jakarta, pada Rabu, 8 November 2023. Dia menyebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto ditunjuk menjadi ketua Panja Netralitas TNI tersebut.
"Kami sudah juga menetapkan ketuanya. Nanti yang memimpin Pak Utut. Beliau berkenan untuk memimpin dan tentu dibarengi oleh seluruh pimpinan dan juga anggota Komisi I," jelasnya.
Menurut dia, KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto yang baru saja disetujui oleh Komisi I DPR RI menjadi calon panglima TNI menyetujui pula pembentukan Panja Netralitras TNI.
"Beliau (Agus) sebelum fit and proper test sudah menyatakan siap, seluruh fraksi juga menyatakan siap untuk mengawal, dan insyaallah ini menepis kekhawatiran semua. Tadi, beliau sudah menyatakan tegas tidak ada keraguan kepada TNI untuk hal netralitas dan Komisi I juga akan mengawal melalui panja," ucap Meutya.
Sementara itu, Agus menegaskan komitmennya untuk mengawal netralitas TNI pada Pemilu 2024. Dia menyebut telah memberikan penyuluhan terkait netralitas TNI kepada para prajuritnya.
"Saya sampaikan pada Komisi I, jangan ragukan kami, TNI. Saya sudah tekankan dan saya sudah memberikan penyuluhan pada prajurit yang sampai pangkat terendah. Mereka sudah kami berikan buku saku, setiap prajurit, setiap orang mempunyai buku saku tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan," kata Agus dikonfirmasi terpisah.
Dia menambahkan netralitas TNI dalam Pemilu 2024 telah memiliki koridor aturan, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit TNI menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis.
"Kemudian, juga Undang-Undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Apabila TNI berpolitik, maka praktis akan dikenakan hukuman pidana ataupun disiplin," ujar Agus.