Ahli Hukum Tata Negara: Putusan Pemecatan Anwar Usman Cacat Legal
SinPo.id - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK cacat legal.
Pasalnya, wewenang Jimly sebagai Ketua MKMK hanya ada tiga, yakni teguran secara lisan, teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Hakim MK.
"Jimly secara legal cacat melakukan pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK karena tidak punya wewenang, wewenangnya cuma tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat. Clear, dari mana anda memperoleh kewenangan itu," kata Margarito di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023.
Menurut Margarito, sanksi yang diberikan Jimly sebagai Ketua MKMK terhadap Anwar Usman tidak terdapat dalam ketiga kewenangan itu.
"Wewenang itu ada di dalam aturan titik, tidak ada diluar itu. MKMK diperintahkan oleh PMK 1/2023, apa saja sanksinya di dalam, tadi yang diberikan tidak ada di situ. Tidak sah, salah, suka atau tidak, senang atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, Margarito menyarankan Anwar Usman mengambil langkah dengan mengajukan permohonan ke Ketua MKMK agar membentuk MKMK yang baru. Sebab, kata Margarito, putusan harus dikoreksi lagi dengan putusan yang baru.
"Saran saya kepada Anwar Usman untuk mengajukan permohonan kepada ketua MKMK sekarang untuk bentuk MKMK lagi agar mengoreksi putusan, sebab putusan harus dikoreksi lagi dengan putusan," paparnya.
"Kemudian pergi ke pengadilan negeri untuk perbuatan melawan hukum kalau tidak pergi ke pengadilan PTUN. Saya kira melaporkan ke PTUN harus dipertimbangkan, karena ada tindakan yang dengan itu meragukan orang dari statusnya," tandasnya.