Ahli Hukum Tata Negara: Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Lampaui Kewenangan

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 11 November 2023 | 17:55 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/National Geographic)
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/National Geographic)

SinPo.id -  Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan menilai keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK telah melampaui kewenangan.

Chair menilai keputusan yang diambil Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie merupakan pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik.

"Dasarnya MKMK tidak pada tempatnya melakukan penafsiran, karena dia tidak pada tempatnya berarti dia tidak memiliki kewenangan, berarti terdapat suatu hal yang meragukan terhadap keputusan tersebut," kata Chair di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023.

Ahli Hukum Tata Negara itu menyebut putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK juga tidak memenuhi asas kebenaran dan keadilan. 

Sebab, menurutnya terdapat kesesatan konstruksi berfikir yang sebelumnya disiasati dalam bentuk pertimbangan hukum.

"Pertimbangan hukum itu tidak memenuhi anasir-anasir yuridis. Karena pertimbangannya meragukan, maka putusannya tidak memiliki legitimasi dalam ketentuan sebagaimana dimaksudkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Chair menyebut putusan yang dihasilkan oleh MKMK dalam perkara Anwar Usman seharusnya mencerminkan sesuatu yang pasti, adil dan bermanfaat.

"Putusan harus mencerminkan pasti, adil, manfaat. Ini tidak ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, Chair menyarankan ketua konstitusi yang sekarang menjabat beserta hakim konstitusi agar membentuk peraturan MK tentang majelis banding.

"Agar ada hak pembelaan dan demikian itu harus juga dibentuk majelis kehormatan banding," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI