Yudi Purnomo Dorong KPK Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Wamenkumham
SinPo.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong jika lembaga antirasuah itu gerak cepat menuntaskan kasus yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
"Para tersangka sudah mendapatkan pemberitahuan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) dan artinya mereka sudah tahu menjadi tersangka," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
Yudi juga meminta jika para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus ini cepat tuntas. Termasuk soal aliran uang mengalir kemana saja, digunakan untuk apa, dan siapa saja yang menerima suap dan gratifikasi.
"Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat tempat yang diduga disembunyikan barang bukti," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudi menilai, tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terkait perkara ini baik langsung atau tidak, wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK.
"Tersangkanya Wamenkumham menambah keprihatinan mengenai kondisi korupsi di negara kita karena pejabat selevel Wamenkumham pun yang paham hukum menjadi tersangka korupsi," kata Yudi.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 November 2023.