Ini alasan Heru Pencabutan Perda Penataan Kepulauan Seribu

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 08 November 2023 | 15:49 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 8 November 2023. (SinPo.id/PPID DKI Jakrta)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 8 November 2023. (SinPo.id/PPID DKI Jakrta)

SinPo.id -  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Menurut Heru, Perda tersebut selaras dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu. Selain itu urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan.

"Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," kata Heru saat rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 8 November 2023.

Heru menjelaskan, dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan privat.

Namun Heru menyebut sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992. 

"Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu," ujar Heru menjelaskan.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. 

Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang dimaksud adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Hal itu mengakibatkan perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir. Sehingga, kata Heru, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu.

“Mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan,” katanya.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebagian besar pengaturannya masuk ke dalam rumpun ketentuan penyelenggaraan penataan ruang, sesuai dengan amanat pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Heru mengacu berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. sinpo

Komentar: