Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Eks KPK: Jangan Mangkir!

Laporan: david
Senin, 06 November 2023 | 11:39 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id/KPK)
Firli Bahuri (Sinpo.id/KPK)

SinPo.id -  

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa 7 November 2023.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo meminta agar Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga hukum itu tidak mangkir dalam pemeriksaan besok.

"Menuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Menurut Yudi, pada pemanggilan nanti publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro.

Selain itu, Yudi juga menyarankan agar Firli Bahuri dibebastugaskan saat akan diperiksa besok. Menurut Yudi hal itu perlu dilakukan agar tidak ada alasan Firli untuk mangkir dan bisa fokus diperiksa penyidik kepolisian.

"Tindakan mangkir tentu bukan merupakan hal bijak dan bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Tentu ini akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi," kata Yudi.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diperlukan untuk keterangan tambahan.

"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin," ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan besok akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober 2023. Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI