Kejagung Tak Pernah Minta BPK Audit Korupsi BTS Kominfo
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa masih mendalami motif uang Rp40 miliar yang diterima anggota lll Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ) dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut bahwa pihaknya selama penanganan kasus korupsi BTS 4G Kominfo tak pernah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit.
Dia menyebut Kejagung hanya meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Kami tidak pernah meminta audit (kerugian negara) kepada BPK, audit yang kami lakukan lewat BPKP," kata Kuntadi kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Untuk itu, kata Kuntadi, pihaknya bakal menelusuri apakah uang Rp40 miliar tersebut yang sedianya digelontorkan untuk mempengaruhi penyidikan atau mempengaruhi proses audit BPK.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," tuturnya
Yang pasti, menurut dia, pemilik klub sepak bola Madura United ini menerima uang tersebut ketika Kejagung baru melakukan penyidikan kasus korupsi BTS.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkapnya.