Kejagung Dalami Motif Penerimaan Uang Rp40 M Achsanul Qosasi
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota lll Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achasnul Qosasi sebagai tersangka BTS 4G Kominfo lantaran menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH).
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut bahwa pihaknya masih mendalami apakah uang Rp40 miliar tersebut untuk mempengaruhi penyidikan atau mempengaruhi proses audit BPK.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ujar Kuntadi di gedung Bundar Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Menurut Kuntadi, pemilik klub sepak bola Madura United ini menerima uang tersebut ketika Kejagung baru melakukan penyidikan kasus korupsi ini.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkapnya.
Diketahui, Achasnul Qosasih diduga menerima uang pengamanan rasuah dari proyek yang berjalan era Menkominfo Johnny G Plate senilai Rp40 miliar.
Kuntadi pun menjabarkan kronologi penerimaan Achsanul Qosasi terjadi pada rentang waktu 2022, dimana saat itu BPK mencium adanya gelagat mencurigakan dalam keuangan proyek BTS.
"Adapun kasus posisi dugaan tipikor dimaksud adalah bahwa tanggal 19 juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Kuntadi.