Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Diperiksa KPK

Laporan: david
Rabu, 01 November 2023 | 12:05 WIB
Gedung KPK. (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK. (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Moh Haerul Amri, Rabu 1 November 2023.

Haerul Amri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, Moh Haerul Amri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 1 November 2023.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni Direktur Utama PT. Aneka Bina Lestari, Sari Dewi. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud.

Sebelumnya, KPK telaah menyita aset milik Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Total sita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp104,8 miliar. Di mana, aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk hingga saat ini terus bertambah," ujar Ali Fikri beberapa waktu lalu.

KPK akan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh  Puput Tantriana Sari.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menjerat Puput dan suaminya.

Di kasus suap, Puput dan Hasan Aminuddin divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mereka diduga menerima suap dengan mematok harga sekira Rp20 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Para calon kepala desa juga wajib memberikan upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, .

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI