Firli Bahuri Minta Diperiksa Dua Pekan Lagi, Dewas KPK: Kelamaan!
SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai permintaan Ketua KPK Firli untuk diperiksa pada 8 November 2023 atau dua pekan lagi, terlalu lama.
Firli Bahuri seharusnya diperiksa pada Jumat, 17 Oktober 2023 hari ini, atas dugaan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Beliau (Firli Bahuri) sih minta sesudah tanggal 8 (November 2023). Bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, di Kantor Dewas pada Gedung C1 KPK Jakarta.
Syamsuddin menjelaskan, Dewas KPK bukan hanya menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Firli. Jika pemeriksaan tidak kunjung dilakukan maka akan menghambat kinerja Dewas KPK.
"Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," jelas dia.
Dikatakan Syamsuddin, Firli Bahuri meminta diperiksa Dewas KPK usai pemeriksaan empat pimpinan KPK rampung. Dewas KPK tidak bisa memaksa Firli Bahuri untuk cepat-cepat hadir.
"Kita kan bukan penyidik. Jadi gabisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," kata Syamsuddin.
Dewas KPK seharusnya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya, yaitu Nawawi Pomolango, Johanis Tanak dan Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Namun hanya Nurul Ghufron yang bisa menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara pimpinan KPK yang lain urung hadir pemeriksaan karena sejumlah alasan.
Pantauan SinPo.id di Kantor Dewas KPK, Ghufron tiba sekitar pukul 13.34 WIB. Dia mengatakan tidak ada persiapan apapun untuk memberikan keterangan ke Dewas KPK.
"Enggak ada persiapan apa-apa. Dipanggil mestinya tadi pagi, tapi karena masih ada kegiatan, kami tunda siang hari ini," kata Nurul Ghufron kepada wartawan.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini berjanji akan memberikan keterangan secara rinci, usai menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Kami biasa saja, seperti permintaan keterangan dan klarifikasi sebelumnya. Nanti kita update setelahnya," kata Ghufron.
Adapun pengusutan dugaan pelanggaran kode etik ini juga sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Di mana, saat ini Polda Metro sedang mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Polisi pun telah menggeledah dua rumah milik Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bahkan, Firli juga telah diperiksa aparat kepolisian selama kurang lebih 10 jam pada Selasa (24/10). Namun Firli sulit ditemui wartawan usai pemeriksaan.